Recent Posts

Paling Banyak diBaca

Kamis, 09 Agustus 2012

ProfitClicking apa Hukum nya?

SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya.

Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.

Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.

Demikian halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama: member JSS Tripler sebagai investor, dan Frederick Mann sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member JSS Tripler hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $10, dan akan menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.

Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya bertanggung jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap investornya.
Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram?

Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati kitalah yang memutuskan.

Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resikonya.”

Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.

Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”
Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”

Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak lain, maka dia terkena hokum riba.”

Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu dinilai halal jika 1). Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan. 2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM. 3). Barang/product atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan. 4). Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.

Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di JSS Tripler atau yang lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria berikut ini. (1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian. (2). Kerjasama didasari semangat kerjasama, saling ridha (3) Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum riba, (4). Bukan money game dan skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal.

Dari keenam kriteria itu, marilah kita mendedah JSS Tripler satu persatu.

Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian

Bagi member baru di JSS Tripler, mungkin akan beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab, senin sampai jumat member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu 1.5%. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.

Namun, member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah terkait profit harian yang diterima oleh member JSS Tripler. Dulu profit harian JSS Tripler flat 2% selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret 2012, perusahaan melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun. Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang dibayarkan menjadi 1.5%. Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari menjadi 81 hari.

Dan terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan Maret 2012, karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan pada hari itu juga, semua member JSS Tripler tidak mendapatkan profit sama sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali.

Dari studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama di JSS Tripler adalah pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan kerugian. Untung ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung bersama. Tidak ada pihak yang dirugikan demi keuntungan pihak yang lain.


Semangat Kerjasama dan Saling Ridha

Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di JSS Tripler, setiap member disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh calon member, sebelum akhirnya memutuskan bergabung. Saat bergabung pun, perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising sebagai sarana member baru untuk test driver. Dengan modal pinjaman inilah setiap member belajar, berlatih, memahami system, mengukur resiko dan keuntungan, serta berlatih mental menjadi investor.

Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan.

Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.

Tidak ada Unsur Pemerasan

ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B, lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.

Dalam konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid [Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.

Bukan Money Game dan Skema Ponzi

JSS Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan money game. JustBeenPaid memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana investasi member JSS Tripler. Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.

Produk Fashion dapat Anda kunjungi di situs: http://www.cafepress.com/justbeenpaid
Sementara e-book tentang rahasia kekayaan karangan Frederick Mann yang laris manis di luar negeri di antaranya adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS, THE MILLIONAIRE'S SECRET, THE SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE, FREEDOM FROM "WAGE-SLAVERY", THE SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE, WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS.

Barang dan Jasanya Halal

Produk-produk JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet, berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya yang merupakan rahasia perusahaan. Walau rahasia, sang owner Frederick Mann telah bersumpah bahwa tak sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi, valas, dan money game. Dan sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita itu lebih dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia perusahaan tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka, justru bisa membahayakan masa depan perusahaan.

Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun…. ][

#Ndika Mahrendra
Admin Justbeenpaid Jogjakarta

Minggu, 05 Agustus 2012

Manfaat Pohon Gaharu

Sampai saat ini, pemanfaatan gaharu masih dalam bentuk bahan baku (kayu bulatan, cacahan, bubuk,atau fosil kayu yang sudah terkubur. Setiap bentuk produk gaharu tersebut mempunyai bentuk dan sifat yang berbeda. Gaharu mempunyai kandungan resin atau damar wangi yang mengeluarkan aroma dengan keharuman yang khas. Dari aromanya itu yang sangat popular bahkan sangat disukai oleh masyarakat negara-negara di Timur Tengah, Saudi Arabia, Uni Emirat, Yaman, Oman, daratan Cina, Korea, dan Jepang sehingga dibutuhkan sebagai bahan baku industri parfum, obat-obatan, kosmetika, dupa, dan pengawet berbagai jenis asesoris serta untuk keperluan kegiatan keagamaan, gaharu sudah lama diakrabi bagi pemeluk agama Budha, dan Hindu.



Dengan seiringnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi industri, gaharu bukan hanya berguna sebagai bahan untuk industri wangi-wangian saja, tetapi juga secara klinis dapat dimanfaatkan sebagai obat.
Gaharu bisa dipakai sebagai obat: anti asmatik, anti mikroba, stimulant kerja syaraf dan pencernaan ,obat sakit perut, perangsang nafsu birahi, penghilang rasa sakit, kanker, diare, tersedak, tumor paru-paru, obat tumor usus ,penghilang stress, gangguan ginjal, asma, hepatitis, sirosis, dan untuk kosmetik (perawatan wajah dan menghaluskan kulit).

dari beberapa sumber.



Pohon Gaharu (Aquilaria spp.) adalah species asli Indonesia. Beberapa species gaharu komersial yang sudah mulai dibudidayakan adalah: Aquilaria. malaccensis, A. microcarpa, A. beccariana, A. hirta, A. filaria, dan Gyrinops verstegii. serta A. crassna asal Camboja.
Gaharu merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat di negara-negara Timur Tengah yang digunakan sebagai dupa untuk ritual keagamaan. Masyarakat di Asia Timur juga menggunakannya sebagai hio. Minyak gaharu merupakan bahan baku yang sangat mahal dan terkenal untuk industri kosmetika seperti parfum, sabun, lotions, pembersih muka serta obat-obatan seperti obat hepatitis, liver, antialergi, obat batuk, penenang sakit perut, rhematik, malaria, asma, TBC, kanker, tonikum, dan aroma terapi.
Pengelompokan gaharu:
  1. Abu gaharu: Super, kemedangan A, Kacang, kemedangan TGC;
  2. Kemedangan A, B, C, TGC , (BC), Kemedangan Putih,Teri Kacang (terapung); dan
  3. Gubal gaharu tdr dari: Double Super, Super A, Super B, Kacang, Teri A, Teri B, dan dan Sabah (tenggelam).
Gaharu memiliki nilai harga mulai dari 100.000 – 30 juta/kg tergantung asal species pohon dan kualitas gaharu. Sedangkan minyak gaharu umumnya disuling dari gaharu kelas rendah (kemedangan) memiliki harga mulai dari 50.000-100.000/ml.
Sebanyak 2000 ton/tahun gaharu memenuhi pusat perdagangan gaharu di Singapura. Gaharu tersebut 70% berasal dari Indonesia dan 30% dari negara-negara Asia Tenggara lainnya. Hutan alam sudah tidak mampu lagi menyediakan gaharu. Gaharu hasil budidaya merupakan alternatif pilihan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dunia secara berkelanjutan. Jika satu pohon gaharu hasil budidaya menghasilkan 10 kg gaharu (semua kelas), maka diperlukan pemanenan 200.000 pohon setiap tahun.
Karena banyaknya jenis tumbuhan ini ada di Indonesia, maka bukan barang aneh, bila kemudian tumbuhan ini juga banyak dimanfaatkan masyarakat. Manfaatn gaharu antara lain sebagai bahan pembuat obat dan parfum.
Gaharu sangat di butuhkan di Negara Islam dan Arab, Wangi Parfum , Wanginya Tahan Lama, Aroma Terapi Menyegarkan Tubuh, Perayaan dan Undangan, Kecantikan – Sabun, Shampo Yang Harum Semerbak, Obat & Kesehatan – Biasa Digunakan di Pengobatan Tradisional Khususnya Dinegara China dan Jepang, Koleksi Pribadi – Untuk Ruangan Besar Khusus Eksklusif. Harga 1 Batang Pohon Agarwood bisa mencapai ribu-an dollar per kilo nya. Setelah Penyulingan Menjadi Minyak Harga Bisa Mencapai Sekitar USD 5,000 ~ USD 10,000/kg dan Setelah Dibuat Menjadi Cairan Extract Harganya Mampu Mencapai Lebih Dari USD 30,000 atau Rp. 300.000.000,- / Liter.
Manfaat gaharu:
  • Aktivitas Kebudayaan – Islam, Budha, Hindu
  • Perayaan Keagamaan – Kebanyakan di Negara Islam dan Arab
  • Wangi Parfum – Wanginya Tahan Lama Banyak Diminati di Negara Eropa Seperti Daerah Yves Saint Laurent, Zeenat dan Amourage
  • Aroma Terapi – Menyegarkan Tubuh, Perayaan dan Undangan
  • Obat & Kesehatan – Biasa Digunakan di Pengobatan Tradisional Khususnya Dinegara China dan Jepang
  • Koleksi Pribadi – Untuk Ruangan Besar Khusus Eksklusif
  • Kecantikan – Sabun, Shampo Yang Harum Semerbak

Gaharu sebagai Obat
Gaharu dikenal berasal dari marga tumbuhan bernama Aquilaria. Di Indonesia tumbuh berbagai macam spesiesnya, seperti A. malaccensis, A. microcarpa, A. hirta, A. beccariana, dan A. Filaria.
Karena banyaknya jenis tumbuhan ini ada di Indonesia, maka bukan barang aneh, bila kemudian tumbuhan ini juga banyak dimanfaatkan masyarakat. Salah satu manfaatnya merupakan fungsi flora ini sebagai obat.
Meningkatnya penggunaan obat-obatan dari bahan organik seperti tumbuhan (herbal), membuat gaharu semakin diminati sebagai bahan baku obat-obatan untuk berbagai macam penyakit. Dari hasil penelitian yang ada, gaharu dikenal mampu mengobati penyakit seperti stres, asma, liver, ginjal, radang lambung, radang usus, rhematik, tumor dan kanker. Kini pengunaan gaharu sebagai obat terus meningkat. Tapi sayangnya hingga kini, Indonesia baru mampu memasok 15 persen total kebutuhan gaharu dunia.
Bahkan kini fungsi gaharu juga merambah untuk bahan berbagai produk kecantikan dan perawatan tubuh. Sebagai kosmetik gaharu bisa dijual seharga Rp 2-5 juta per kilogram, bahkan untuk jenis super dan dobel super harganya mencapai Rp18 juta per kilogram. Di Indonesia tanaman ini dikelompokan sebagai produk komoditi hasil hutan bukan kayu.
Atas dasar itu, pengembangan gaharu sangat mendukung program pelestarian hutan yang digalakkan pemerintah. Investasi dibidang gaharu sendiri sebenarnya sangat menguntungkan. Gaharu bisa dipanen pada usia 5-7 tahun.
Untuk satu hektare gaharu hingga bisa dipanen, memerlukan biaya sebesar Rp 125 juta namun hasil panen yang didapat mencapai puluhan kali lipat. Budi daya gaharu sangat cocok dikembangkan dalam meningkatkan hasil hutan non kayu, sementara pasarnya sangat luas dan tidak terbatas. (ant/slg) (sumber:sinar harapan).
Imam Bukhari meriwayatkan bahawa Nabi Mohammad SAW bersabda: Obatilah dengan menggunakan Oudh (gaharu) kerana didalamnya terdapat tujuh kebaikan.
Minyak gaharu juga memang terkenal sebagai antara ekstrak minyak paling mahal didunia hingga mencapai $20,000 dolar Amerika satu kilogram. Kegunaan perobatan maupun upacara kebesaran dalam Ayurvedik, Sufi, Cina, Tibet, Arab dan Yunani banyak menggunakan bahan daripada gaharu untuk tujuan yang sama.
  • Meningkatkan fungsi seksual dan merawat masalah yang berkaitan
  • Melegakan dan merawat sistem pernafasan – bagi penderita lelah, letih dan batuk dan kronik
  • Merawat kanker tumor dan kanker paru-paru
  • Melegakan insomnia (susah tidur) dan tidur yang kurang pulas
  • Mengontrol kandungan gula dalam darah bagi penderita diabetes
  • Merawat sistem limfa – sistem pertahanan badan
  • Mengawal dan menstabilkan tekanan darah tinggi
  • Mengurangi masalah sembelit, angin, cirit-birit dan IBS (perut sensitif)
  • Merawat masalah Ginjal
  • Tonik untuk menguatkan fungsi jantung
  • Merawat penyakit hati
Daftar Pustaka :
  1. Anonym. SNI 01-5009.1-1999: Gaharu. Badan Standar-disasi Nasional (BSN). 1999
  2. Soehartono, Tonny; Gaharu: Kegunaan dan Pemanfaatan. Disampaikan pada Lokakarya Tanaman Gaharu di Mataram tanggal 4 – 5 September 2001
  3. Rohadi, Dede dan Suwardi Sumadiwangsa, Prospek dan Tantangan Pengembangan Gaharu di Indonesia: Suatu Tinjauan dari Perspektif Penelitian dan Pengembangan, Disampaikan pada Lokakarya Pengembangan Tanaman Gaharu di Mataram, 4 – 5 September 2001.

BUTUH BIBIT GAHARU UNTUK DAERAH KALIMANTAN SELATAN PLUS PEMBINAAN

HUB : 085712355558
0 0 0 6

Baca Juga

JSS Tripler Indonesia

CARA PALING MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN DARI INTERNET

Jika Anda ingin menjalankan bisnis online yang sangat mudah dan nggak bikin repot silakan klik Banner/Gambar dibawah, cara kerja nya kita akan dibayar setiap submit email yang kita kumpulkan, sangat mudah, tidak harus bikin website,blog,artikel,dll, yang kita perlukan hanya promosi dan promosi, semakin banyak anda promosi, semakin besar penghasilan anda.. maka tunggu apalagi... ayo di Klik....

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI

fb46860.gif
jual beli liberty reserve, jual beli paypal