SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia   sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia   biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti   apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya.
 
Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui   seseorang yang  mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak   punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai   modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.
 
Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah   kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya   yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi   kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan,   tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan bersama, jika   rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.
 
Demikian halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin   kerja sama: member JSS Tripler sebagai investor, dan Frederick Mann   sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member   JSS Tripler hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit   Advertising. Satu paket senilai $10, dan akan menghasilkan total profit   $15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur selama 81 hari, dengan   sebaran cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di   dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya   sudah terdapat penyertaan modal awal.
 
Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim   perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit   pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann merdeka dari   intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional   sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya bertanggung jawab   penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk   selalu membayar hak-hak setiap investornya.
Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu?   Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan   perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba?   Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal, atau malah   hukumnya Haram?
 
Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita   mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti apa   pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya   silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam   perkara ini sepenuh-penuhnya hati kitalah yang memutuskan.
 
Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam   Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab   ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana,   Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama   capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana   dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi   dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah   merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus   berani menanggung segala resikonya.”
 
Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam   Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah   (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua   pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan  dan  kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh  menentukan  salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan  lebih dari  itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.
 
Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III:   246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud  atas   dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal   bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat   masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan   besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”
Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha,   keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya   modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka   lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata   syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang   terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”
 
Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal   haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab   turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam   Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu berujar:   “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang timbul   adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun   kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak   lain, maka dia terkena hokum riba.”
 
Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003,   kerjasama semacam itu dinilai halal jika 1). Transaksi antara penjual   dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur   pemaksaan. 2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem   ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan   tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM. 3).   Barang/product atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan   transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan. 4).   Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.
 
Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat   disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di JSS Tripler atau yang lain,   akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria berikut ini. (1).   Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian. (2). Kerjasama   didasari semangat kerjasama, saling ridha (3) Tidak ada unsur pemerasan   yang merupakan Illat turunnya hokum riba, (4). Bukan money game dan   skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal.
 
Dari keenam kriteria itu, marilah kita mendedah JSS Tripler satu persatu.
 
Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian
 
Bagi member baru di JSS Tripler, mungkin akan beranggapan bahwa   profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak   terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab, senin sampai jumat   member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu 1.5%. Tak   perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.
 
Namun, member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring   berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah terkait profit harian yang   diterima oleh member JSS Tripler. Dulu profit harian JSS Tripler flat   2% selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret 2012,   perusahaan melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun.   Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang dibayarkan  menjadi  1.5%. Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari menjadi  81 hari.
 
Dan terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama   sekali tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan Maret   2012, karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan   pada hari itu juga, semua member JSS Tripler tidak mendapatkan profit   sama sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana   tidak berkurang sama sekali.
 
Dari studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama di JSS   Tripler adalah pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan   kerugian. Untung ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung bersama.   Tidak ada pihak yang dirugikan demi keuntungan pihak yang lain.
 
 
 Semangat Kerjasama dan Saling Ridha 
 
Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di JSS Tripler, setiap   member disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh   calon member, sebelum akhirnya memutuskan bergabung. Saat bergabung  pun,  perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising  sebagai  sarana member baru untuk test driver. Dengan modal pinjaman  inilah  setiap member belajar, berlatih, memahami system, mengukur  resiko dan  keuntungan, serta berlatih mental menjadi investor.
 
Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan   senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah   dana untuk membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang   dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan ridho   berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan.
 
Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.
 
Tidak ada Unsur Pemerasan
 
ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau   dagang adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1   juta kepada si B, lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam   waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.
 
Dalam konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap   member membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid   [Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang   menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah   berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak   kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal   jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang   harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian   adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.
 
Bukan Money Game dan Skema Ponzi
 
JSS Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan money game. JustBeenPaid   memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana   investasi member JSS Tripler. Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya   terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang   sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus   memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri,   lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari   Google Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee   Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.
 
Produk Fashion dapat Anda kunjungi di situs: http://www.cafepress.com/justbeenpaid
Sementara e-book tentang rahasia kekayaan karangan Frederick Mann yang laris manis di luar negeri di antaranya adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS, THE MILLIONAIRE'S SECRET, THE SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE, FREEDOM FROM "WAGE-SLAVERY", THE SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE, WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS. 
 
Barang dan Jasanya Halal
 
Produk-produk JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet,   berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat   ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar   pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya yang merupakan   rahasia perusahaan. Walau rahasia, sang owner Frederick Mann telah   bersumpah bahwa tak sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi,   valas, dan money game. Dan sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita itu   lebih dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia   perusahaan tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka, justru bisa   membahayakan masa depan perusahaan.
 
Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki   kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada   Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun…. ][
 
#Ndika Mahrendra
Admin Justbeenpaid Jogjakarta
Fenomena Bumi Datar / Flat Earth
9 tahun yang lalu
 


 
 



 




 
 